Ilustrasi. Foto: dok MI.
Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Insentif PPh hingga 2027
Ade Hapsari Lestarini • 1 October 2026 23:01
Jakarta: Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Airlangga mengatakan, terdapat perbedaan dalam penerapan kebijakan pada tahun depan, terutama terkait cakupan penerima. Pada tahun ini, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor tertentu.

Memperluas cakupan insentif ke pekerja
Mulai 2027, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif tersebut kepada pekerja di seluruh sektor kegiatan ekonomi dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," lanjut Airlangga.
Selain memperluas insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga tengah menghitung kemungkinan penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Airlangga mengatakan perhitungan tersebut mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Penyesuaian PTKP masih dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan. Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan besaran baru PTKP yang akan diberlakukan. (Selsha Septifanie Gunawan)