Puan Pastikan Penggantian Kapolri Sesuai Tata Tertib Parlemen

1 October 2026 11:48

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, sekaligus menetapkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru. Keputusan strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna setelah Komjen Suyudi merampungkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kamis 1 Oktober 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa seluruh proses transisi kepemimpinan di tubuh Polri tersebut telah berjalan sesuai mekanisme kedewanan. Puan menyebutkan bahwa pihak parlemen menindaklanjuti proses ini usai menerima Surat Presiden (Surpres) yang memuat usulan calon tunggal Kapolri pada 30 September lalu.

Menanggapi penilaian publik mengenai proses fit and proper test yang berjalan sangat cepat, Puan menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan sesuai tata tertib selama tidak ditemukan catatan atau masalah krusial terhadap rekam jejak kandidat. Hasilnya, Komisi III secara aklamasi menyetujui pencalonan jenderal bintang tiga tersebut.

"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III. Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR, sehingga tidak ada kekosongan," urai Puan dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 1 Oktober 2026. 
 



Sementara itu, terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Puan menegaskan bahwa hal tersebut murni merupakan pemberhentian dengan hormat karena masa jabatannya dinilai sudah cukup, sekaligus membantah bahwa pergantian ini didasari oleh faktor usia.

Puan menolak untuk memberikan spekulasi lebih jauh mengenai peluang Listyo Sigit merapat dan menduduki kursi kementerian di kabinet. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu pada keputusan Istana.

"Apakah (Listyo Sigit) akan bergabung atau tidak ke kabinet, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," tegas Puan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X