Ikatan Notaris Indonesia Gelar Kongres ke-24 di Semarang

22 October 2026 08:12

Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Kongres ke-24 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Forum yang dihadiri lebih dari 2.500 anggota serta perwakilan dari 34 Pengurus Wilayah (Pengwil) ini fokus membahas sejumlah agenda strategis organisasi, mulai dari regenerasi kepemimpinan hingga perumusan formulasi transformasi digital untuk layanan keprofesian notaris.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, yang hadir langsung dalam kongres tersebut menyampaikan apresiasi atas peran aktif notaris dalam mendukung program pemerintah. Widodo memaparkan bahwa kolaborasi notaris yang bersedia menjangkau area pelosok telah berhasil merampungkan legalitas lebih dari 83.000 akta koperasi maupun sarana prasarana desa.

Selain itu, peran notaris dinilai krusial dalam mendampingi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam proses pelaporan tahunan perusahaan serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ke depannya, Kementerian Hukum berkomitmen mendorong digitalisasi seluruh layanan notariat untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih efisien.
 



"Kementerian Hukum sekarang sedang menuju fase transformasi digital, sehingga semua layanan notaris nantinya akan menuju ke arah digital. Kita berharap sinergi ini semakin erat agar kerja pemerintah dan notaris bisa saling mendukung untuk membantu masyarakat dan meningkatkan iklim usaha kita," ungkap Widodo dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 22 Oktober 2026.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah, menegaskan bahwa Kongres ke-24 ini menjadi momentum penting untuk merancang sistem layanan digital yang tepat guna. Ia memastikan ikatan profesi akan terus bersinergi dengan Kementerian Hukum.

Irfan juga menjamin bahwa proses adaptasi teknologi yang dilakukan oleh para notaris akan dirumuskan secara cermat. Tujuannya adalah agar transformasi digital dapat mempercepat pelayanan publik tanpa melanggar koridor hukum serta aturan etika yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X