27 October 2026 15:14
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, DKI mengalokasikan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta.
Dana kompensasi tersebut diperuntukkan bagi warga di sekitar kawasan TPST Bantargebang, mencakup pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, perbaikan kualitas lingkungan, dana bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi warga setempat.
Tri Adhianto menegaskan, bahwa dana bantuan kompensasi ini penting guna meminimalkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar tempat pembuangan sampah.
"Dana kompensasi yang masuk dalam anggaran ini mencakup dana sosial, infrastruktur, kesehatan, perbaikan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini untuk memastikan keberadaan Bantargebang tidak memberikan dampak buruk yang luar biasa bagi warga sekitar," kata Tri Adhianto dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.