4 November 2026 12:52
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa produk pembalut kewanitaan secara hukum tetap dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, setiap transaksi penjualan produk kebersihan tersebut dipastikan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawati, memaparkan bahwa pembalut yang diperdagangkan secara luas di Indonesia tunduk pada aturan BKP. Pengenaan PPN berlaku secara mutlak sepanjang proses penyerahan atau transaksinya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Tanah Air.