Polri Gagalkan Penjualan Gading Gajah Rp2,3 M, Empat Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 21:29

Jakarta, 26 Mei 2025 — Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan ilegal gading gajah beserta produk turunannya seperti pipa rokok dan patung ukiran. Empat orang tersangka ditangkap di Sukabumi dan Jakarta Selatan.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin, 26 Mei 2025.

Polisi menyita 178 pipa rokok, delapan gading utuh, serta patung dan gelang yang seluruhnya diduga berbahan dasar gading. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,38 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)