Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Kantor TVRI

11 June 2025 16:08

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Lembaga Penyiaran Publik TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 senilai Rp10 miliar. Tersangka yang baru ditahan adalah MTR, Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-Juni 2023.
 
MTR diduga mengatur perencanaan proyek hingga menetapkan kontraktor pelaksana pengerjaan. Selain itu, ia juga terindikasi menerima aliran dana korupsi pembangunan kantor dan studio TVRI di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang merugikan negara hingga Rp10 miliar.
 
Sebelum penetapan MTR, Kejati Kepri telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya. masing-masing HT selaku Direktur PT Tambaria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan AT yang berperan sebagai Konsultan Perencana PT Daava Cakra Mulia, dan konsultan pengawas PT Bahana Nusantara.
 

Baca: Revisi UU Penyiaran akan Atur Penggunaan AI dalam Jurnalisme
 
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Kepri telah menyita uang sebesar SGD45 ribu atau sekitar Rp527 juta dari tersangka HT.
 
“Melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap perkara TPRI atas nama MTR. Ini merupakan lanjutan dari perkara yang telah disidangkan sebelumnya. Ada tiga tersangka,” kata Kasidik Bid. Pidsus Kejati Kepri Yongki Arvius, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 Juni 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)