11 June 2025 16:08
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Lembaga Penyiaran Publik TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 senilai Rp10 miliar. Tersangka yang baru ditahan adalah MTR, Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-Juni 2023.
MTR diduga mengatur perencanaan proyek hingga menetapkan kontraktor pelaksana pengerjaan. Selain itu, ia juga terindikasi menerima aliran dana korupsi pembangunan kantor dan studio TVRI di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Sebelum penetapan MTR, Kejati Kepri telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya. masing-masing HT selaku Direktur PT Tambaria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan AT yang berperan sebagai Konsultan Perencana PT Daava Cakra Mulia, dan konsultan pengawas PT Bahana Nusantara.
Baca: Revisi UU Penyiaran akan Atur Penggunaan AI dalam Jurnalisme |