Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 16:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah perwakilan biro travel yang tidak kooperatif dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebagian bahkan tidak mau hadir saat dipanggil penyidik.
“Pada penyidikan perkara ini, KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci nama perusahaan biro perjalanan haji yang tidak kooperatif dalam perkara ini. KPK mengancam meminta penerbitan larangan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi jika mereka tetap tidak kooperatif.
“KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia,” ucap Budi.
Budi mengatakan, opsi pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan KPK untuk mempercepat penanganan perkara. Terbilang, KPK juga tidak bisa terus menerus menahan kasus yang belum ada tersangkanya ini.
“Guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegas Budi.
Baca Juga :