Penampakan smelter timah di Bangka Belitung menarik perhatian publik. Terlihat timah batangan dan alat berat berjajar, menandai aktivitas industri yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.
Hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto diagendakan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Dalam kunjungannya, presiden akan menyerahkan smelter hasil sitaan mega korupsi timah
ke PT Timah Tbk.
Lokasi penyerahan dilakukan di smelter PT Tinindo Internusa di Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Diketahui pada kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter termasuk Tinindo.
Sebanyak enam smelter barang rampasan negara pada kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung dikembalikan kepada PT Timah Tbk.
"Kita bertekad membasmi ilegal mining," ujar Prabowo di sela acara penyerahan enam smelter kasus korupsi PT Timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin, 6 Oktober 2025.
Sejumlah pejabat tinggi negara menemani Presiden Prabowo Subianto seperti Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Presiden sejak awal berkomitmen untuk menguatkan program hilirisasi yang sudah dirintis. Ia berfokus agar mineral tidak lagi diekspor sebagai bahan mentah, melainkan diolah di dalam negeri kemudian menjadi produk bernilai tambah di dalam negeri.
Operasional keenam smelter akan dikelola oleh PT Timah dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga pendapatan asli daerah Provinsi Bangka Belitung.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani berharap kunjungan Presiden Prabowo ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat di daerah dengan aset hasil korupsi timah diharapkan ini menjadi langkah nyata pemerintah mengembalikan hak negara untuk rakyat.
Adapun enam smelter swasta dalam kasus ini berperan pada proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi. PT Timah saat itu tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah.
Sedangkan, bijih timah itu berasal dari penambang ilegal ditambang dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Hasil penjualan itu kemudian dibagikan kembali ke sejumlah pihak hingga oknum PT Timah sebagai kompensasi.