14 August 2025 13:20
Indonesia Business Counsil (IBC) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau KP2MI untuk mengirimkan tenaga kerja terampil ke Jepang. Ketua Dewan Pengawas IBC Arsjad Rasjid mengatakan penempatan bagi para pekerja migran Indonesia harus ditingkatkan dan kemampuan keterampilan harus terus dilatih sesuai dengan kebutuhan negara tujuan.
Kondisi ini juga perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif di mana pihaknya saat ini juga terus meningkatkan komunikasi dengan pelaku industri di Jepang.
Jepang membutuhkan 820 ribu posisi bagi tenaga kerja terampil atau specified skilled worker dari berbagai negara hingga tahun 2029. Namun dari angka itu, Indonesia baru berkontribusi 12% pada skema SSW untuk kebutuhan Jepang.
Baca: Terima Delegasi Utusan Presiden Korea, Puan Dorong Pembaruan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran RI |