13 March 2025 17:32
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tidak lagi relevan. Beleid itu butuh perubahan dan disesuaikan dengan perkembangan negara.
Hal itu disampaikan Panglima TNI dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI hari ini. Menurut Panglima TNI, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI dalam menjalankan tugas, dinilai sudah tidak lagi relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan, serta dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara.
"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga: Revisi UU TNI Ditakuti Kembali ke Orba, Komisi I DPR: Bisa Dicegah dengan UU |