Paradoks: Popok Bayi-Tisu Basah Bakal Kena Cukai

18 November 2025 08:22

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan barang kena cukai (BKC) sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dalam jangka menengah. Beberapa komoditas yang kini masuk pembahasan meliputi popok sekali pakai (diapers), tisu basah, serta alat makan dan minum sekali pakai.

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.

"Upaya penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui kajian perluasan basis cukai, termasuk komoditas seperti diapers, alat makan-minum sekali pakai, serta tisu basah," demikian isi beleid tersebut.

Seberapa banyak penggunaan popok di Indonesia?


Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, angka kelahiran di Indonesia mencapai 4,6 juta per tahun, sementara penggunaan popok sebanyak 17,44 juta/hari. Potensi limbah popoknya mencapai 3.488 ton/hari.


Plus minus penggunaan popok bayi sekali pakai


Penggunaan popok sekali pakai dirasa oleh ibu-ibu saat ini adalah praktis dan efisien, meningkatkan kenyamanan, dan  menjaga kebersihan serta kenyamanan.

Sementara dari segi minusnya, popok bayi dapat menyebabkan masalah kulit, risiko alergi, biaya yang membengkak setiap hari, dan berdampak pada lingkungan.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)