KPK: Travel Haji dari Kelompok HIMPUH Kembalikan Uang

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 09:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, asalnya dari sejumlah biro perjalanan ibadah dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.

Budi enggan memerinci total uang yang sudah diterima KPK dalam perkara ini. Pengembalian dari perusahaan penyelenggara jasa perjalanan haji dan umrah itu dinilai sebagai angin segar untuk pemulihan kerugian negara dalam, kasus ini.

“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang diperlukan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” ucap Budi.
 

Baca juga:  Ungkap Mafia Kuota Haji, Kemenhaj Sambangi Kejagung


KPK memastikan pemeriksaan terkait kasus kuota haji masih berjalan. Sejumlah perwakilan biro perjalanan haji dan umroh dijadwalkan diperiksa oleh penyidik.

Para saksi yang dipanggil diharap memenuhi undangan permintaan klarifikasi dari penyidik. Tujuannya untuk memudahkan KPK menetapkan tersangka.


Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)