17 September 2025 19:40
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma. MK menyebut temuan anomali data pemilih yang diajukan tidak terbukti.
Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan paslon Benhur-Constant. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan.
Baca: Masyarakat Dorong Netralitas ASN di PSU Pilkada Papua |