MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Papua 2024

17 September 2025 19:40

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma. MK menyebut temuan anomali data pemilih yang diajukan tidak terbukti.

Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan paslon Benhur-Constant. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan.
 

Baca:
Masyarakat Dorong Netralitas ASN di PSU Pilkada Papua


Salah satu dalil utama pemohon adalah adanya dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100?ri Daftar Pemilih Tetap (DPT) di delapan kabupaten/kota pada PSU yang digelar 6 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6% suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri - Aryoko Rumaropen, memperoleh 50,4% suara.

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, kemenangan pasangan Mathius-Aryoko kini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat dipersoalkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)