MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Papua 2024

17 September 2025 19:40

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma. MK menyebut temuan anomali data pemilih yang diajukan tidak terbukti.

Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan paslon Benhur-Constant. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan.
 

Baca:
Masyarakat Dorong Netralitas ASN di PSU Pilkada Papua


Salah satu dalil utama pemohon adalah adanya dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100?ri Daftar Pemilih Tetap (DPT) di delapan kabupaten/kota pada PSU yang digelar 6 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6% suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri - Aryoko Rumaropen, memperoleh 50,4% suara.

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, kemenangan pasangan Mathius-Aryoko kini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat dipersoalkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)