Candra Yuri Nuralam • 19 August 2025 16:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran bagi jajarannya. Ia mengajak seluruh pegawai Kemensos untuk berbenah dan memastikan praktik korupsi tidak terulang.
“Kami berkomitmen tidak akan mengintervensi kasus, tidak memberi peluang terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” ujar Saifullah.
| Baca: KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Bansos |
KPK masih menutup rapat identitas tersangka maupun korporasi yang terlibat dalam perkara ini.