Denpasar: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status darurat bencana selama satu pekan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dan pemberian bantuan terhadap warga yang terdampak di sejumlah wilayah.
Keputusan ini ditetapkan menyusul bencana banjir yang terjadi di beberapa titik di Bali. Adapun kawasan yang terdampak meliputi enam kabupaten dan kota, yaitu kota Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan.
Banjir yang terjadi pada Selasa hingga Rabu kemarin telah merenggut banyak korban jiwa dan menyebabkan kerusakan di berbagai wilayah. Diketahui sebelumnya Kepala
BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan status darurat selama dua pekan, namun kemudian diubah dan dipersingkat menjadi satu pekan karena penanganan yang cepat.
"Malam ini Pak Gubernur sudah tanda tangan dan berdiskusi. Semula tanggap darurat bencana itu akan ditetapkan dua minggu tetapi karena sifat bencananya ternyata tidak terlalu besar ya, maka akan diralat menjadi cukup satu minggu. Sehingga nanti langsung kita melakukan langkah-langkah untuk perbaikan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana seperti itu," ujar Suharyanto, dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Jumat, 12 September 2025.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)