Batam: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram yang dijualnya. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan jahat tanpa izin atau melanggar hukum.
Dirinya terbukti menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan, serta tidak mematuhi ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Menanggapi vonis tersebut, JPU mengajukan banding atas putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Kompol Satria Nanda dengan hukuman mati. Proses hukum selanjutnya akan menunggu putusan dari
pengadilan tingkat berikutnya.
(Tamara Sanny)