Pemerintah Diminta Awasi Pencairan THR untuk Pengemudi Ojol

11 March 2025 17:50

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online pada Senin 10 Maret 2025.

"Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo.

Presiden mengimbau perusahaan transportasi online memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Pemberian THR paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya pada tahun ini

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegasnya.
 

Baca juga: Menaker Umumkan Surat Edaran THR untuk Pekerja Swasta dan BUMN

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan kebijakan tersebut diputuskan setelah perundingan dengan berbagai pihak, yang melibatkan perwakilan pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja. Untuk besarannya pihaknya akan segera mengumumkan dalam waktu dekat.

"Detailnya Insyaallah kita akan segera umumkan," jelas Yassierli. 

Gojek Indonesia pun memastikan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo untuk memberikan tunjangan Hari Raya kepada para mitra. CEO GoTo, Patrick Walujo menyatakan melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.

Sejumlah pihak berharap, terutama pengemudi ojek online, THR kepada mitra driver benar-benar diberikan. Pemerintah diminta untuk tetap mengawal pemberian THR ini hingga terealisasi maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)