11 March 2025 17:50
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online pada Senin 10 Maret 2025.
"Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo.
Presiden mengimbau perusahaan transportasi online memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Pemberian THR paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya pada tahun ini
"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegasnya.
Baca juga: Menaker Umumkan Surat Edaran THR untuk Pekerja Swasta dan BUMN |