Menaker Umumkan Surat Edaran THR untuk Pekerja Swasta dan BUMN

11 March 2025 17:34

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengumumkan ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta. Ia menegaskan jika pembayaran THR harus dilakukan secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ungkap Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kemenker pada Selasa sore, 11 Maret 2025.

Pemerintah pun meminta pemberi kerja mengikuti ketentuan yang ditetapkan  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

"Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan tat untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan," jelas Yassierli.
 

Baca juga: Menanti THR 2025 untuk ASN, TNI, dan Polri

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi para pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang belum 12 bulan masa kerja, namun mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, THR diberikan secara proporsional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)