11 March 2025 17:34
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengumumkan ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta. Ia menegaskan jika pembayaran THR harus dilakukan secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ungkap Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kemenker pada Selasa sore, 11 Maret 2025.
Pemerintah pun meminta pemberi kerja mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan tat untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan," jelas Yassierli.
| Baca juga: Menanti THR 2025 untuk ASN, TNI, dan Polri |