Jakarta: Penyidik Polres Metro Depok menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, Kota Depok. Keduanya diciduk kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dihadang oleh sekelompok orang yang diduga debt collector. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat sekitar 11 orang yang menghadang kendaraan korban. Namun, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena dinilai paling aktif melakukan kekerasan.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami pemukulan di bagian wajah hingga beberapa kali tendangan. Aksi kekerasan itu juga disertai perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik mobil yang dikendarai korban. Selain itu, kendaraan korban mengalami kerusakan, terutama pada bagian spion.
Polisi mengungkapkan, pengemudi mobil yang menjadi korban bukanlah pemilik kendaraan. Korban diketahui hanya meminjam mobil tersebut untuk keperluan keluarga, yakni mengantar istrinya yang sedang hamil.
Kepolisian menyatakan telah bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan informasi dari masyarakat terkait video kejadian yang beredar luas. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat menerima laporan dan mengetahui adanya peristiwa penghadangan serta perampasan STNK mobil di Jalan Juanda yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil itu, dua orang berhasil kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Made Oka.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian tersebut serta menelusuri dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian persoalan hukum, termasuk terkait pembiayaan kendaraan, melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)