Sempat Disegel, Parkiran Blok M Square Dibuka Kembali

15 May 2026 22:59

Area parkir Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Disegelnya area parkir Blok M Square akibat persoalan perizinan operator parkir.

Operator parkir Best Parking diketahui tetap menjalankan operasional meski izin parkirnya sudah tidak aktif sejak 2023.

“Fakta yang ditemukan Dishub DKI Jakarta dan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, izin operasional operator parkir Best Parking ini sudah tidak aktif sejak tahun 2023, namun operasional parkir tetap berjalan hingga 2026,” ujar Jurnalis Metro TV Ifdal Amal  dalam tayangan Newsline Metro TV, Jum'at 15 Mei 2026. 

Semenjak dibuka kembali, area parkir Blok M Square beroperasi di bawah pengawasan langsung Dishub DKI Jakarta. Sambil menunggu proses lelang operator baru.

Selain persoalan izin mati, kawasan parkir Blok M Square juga disebut marak praktik juru parkir (jukir) liar. Modusnya, pengunjung tetap melakukan tap-in di gerbang resmi. Namun saat keluar, kendaraan diarahkan oleh jukir liar dan kembali dipungut biaya tambahan di luar tarif resmi.

Akibat praktik tersebut, pengunjung disebut harus membayar tarif parkir hingga dua kali lipat dari ketentuan normal.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pungutan liar yang ditemukan Dishub DKI Jakarta bersama Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Dari hasil penelusuran, potensi pendapatan parkir di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.


Namun, pendapatan yang masuk ke kas daerah disebut tidak mencapai 60 persen dari potensi sebenarnya. Kerugian daerah akibat praktik pengelolaan parkir tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun operasional.

Dishub DKI bersama DPRD kini meminta penelusuran lanjutan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di Blok M Square.

"Temuan ini, baru ditemukan saat rapat karena tidak adanya sistem pengingat izin mati secara otomatis. Tentunya penegakan hukum diharapkan dapat terus dilakukan, sehingga pengalaman berbelanja semakin nyaman dan dapat meningkatkan roda ekonomi," ucap Ifdal. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)