Pihak Lapas Kelas I Cipinang melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendindak narkoba dan handphone dalam lingkungan lapas. Dokumentasi/ istimewa.
Lapas Cipinang dan Bareskrim Polri Perkuat Langkah Menjaga Keamanan Pemasyarakatan
Deny Irwanto • 15 May 2026 19:47
Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba, handphone ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah cepat mendukung pengungkapan dugaan peredaran vape etomidate yang tengah dikembangkan Bareskrim Polri di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kasus tersebut menyeret dugaan keterkaitan salah satu warga binaan Lapas Cipinang. Menindaklanjuti informasi itu, pihak lapas langsung melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri sekaligus memperkuat pengamanan internal guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
"Kami langsung bergerak cepat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bareskrim Polri untuk mendukung proses pengungkapan perkara ini. Saat ini proses masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri. Pengamanan internal, razia, dan langkah pengendalian langsung kami lakukan sebagai bentuk keseriusan menjaga keamanan serta integritas pemasyarakatan," kata Wachid dalam keterangan pers, Jumat, 15 Mei 2026.

Pihak Lapas Kelas I Cipinang melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendindak narkoba dan handphone dalam lingkungan lapas. Dokumentasi/ istimewa.
Wachid menjelaskan warga binaan yang diduga terkait langsung ditempatkan di Blok Restoratif untuk kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut sebagai langkah antisipatif dan pengendalian situasi internal.
Wachid menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen Zero HALINAR terus diperkuat melalui pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, hingga penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Tidak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Langkah cepat yang dilakukan Lapas Cipinang menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas maupun rumah tahanan negara.
Di tengah meningkatnya tantangan keamanan di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Cipinang juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan penanganan perkara secara profesional, proporsional, serta bertanggung jawab.
Semangat 'Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA' disebut menjadi landasan dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan lingkungan pembinaan tetap aman, tertib, dan memberikan rasa kepercayaan bagi masyarakat.