Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu Dikendalikan dari Lapas

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu Dikendalikan dari Lapas

Aris Setya • 11 May 2026 12:12

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial T, 40, dan F, 43, dengan barang bukti ribuan butir ekstasi serta ratusan gram sabu.

“Kami dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa telah berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
 


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menemukan indikasi kuat bahwa pasokan barang haram tersebut dikendalikan dari balik jeruji besi.

“Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ucap Tiyatno.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyidikan tim di lapangan pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 21.40 WIB. Polisi mulanya menyergap tersangka T di area parkir motor Apartemen Greenbay, Jakarta Utara, dan menemukan barang bukti awal berupa 100 butir ekstasi.

“Ekstasi di TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial T di sebuah parkiran apartemen Greenbay,” ucap Tiyatno.


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di salah satu unit apartemen yang sama sekitar pukul 21.53 WIB. Di lokasi tersebut, polisi membekuk tersangka F dan menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

“Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram sabu. Selain itu kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone serta 4 bungkus klip kecil,” terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)