Apdesi Riau Adukan Soal Konflik Agraria di Indragiri Hilir ke DPR

18 June 2026 12:43

Kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang kian memanas di wilayah mereka. Pengaduan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Jakarta.

Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan mendalam atas klaim sepihak mengenai kawasan hutan yang kini mengancam keberadaan desa-desa tua serta sumber penghidupan masyarakat setempat.
                      
Masalah utama yang dilaporkan adalah penetapan mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning diklaim berada kawasan hutan. Sementara, desa-desa tersebut sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Setelah muncul klaim tersebut, Apdesi Riau membeberkan adanya upaya pengambilalihan lahan oleh pihak perusahaan yang mengatasnamakan program pemerintah untuk menguasai lahan masyarakat.

"Yang membuat masyarakat menjadi kisruh belakangan ini justru oleh kehadiran PT Agrinas. Kenapa menjadi kisruh? Karena tiba-tiba datang mengklaim akan mengambil lahan dan mereka diboncengi oleh yang namanya perusahaan-perusahaan KSO," jelas Juru Bicara Apdesi Kemuning, Abdul Aziz yang dikutip Headline News pada Kamis, 18 Juni 2026.
 

Baca juga: Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa 3 Kabupaten Sultra lewat ILASPP

Pihak desa mempertanyakan kompetensi perusahaan-perusahaan tersebut yang dinilai bukan merupakan perusahaan perkebunan, namun ditugasi untuk mengelola dan memanen hasil kebun di wilayah tersebut.

"Yang membikin kami heran, ini perusahaan-perusahaan nyaris enggak ada yang perusahaan perkebunan, padahal mau ditugasi untuk memelihara kebun, memanen kebun," ujar perwakilan Apdesi dalam forum tersebut.

Situasi semakin diperparah dengan adanya dugaan intimidasi terhadap aparatur desa. Tekanan tersebut disinyalir bertujuan untuk memuluskan langkah perusahaan dalam mengambil alih lahan, yang pada akhirnya memicu gejolak sosial dan keresahan masyarakat.

Melalui pertemuan ini, masyarakat Kemuning melalui Apdesi berharap DPR RI dapat segera turun tangan untuk meninjau kembali legalitas klaim kawasan hutan tersebut. Mereka menuntut perlindungan hak atas tanah di desa-desa tua agar kedaulatan masyarakat desa tidak tergerus oleh kepentingan korporasi yang menggunakan dalih program pemerintah.

(Anggie Meidyana)