13 September 2026 00:27
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda berinisial MF (24) yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Bandar Setia, Percut Sei Tuan. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan berupaya melarikan diri.
Proses penangkapan tersebut juga sempat memanas karena pihak keluarga diduga berupaya menghalangi petugas serta memprovokasi warga sekitar, meski akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh polisi.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 53 butir pil ekstasi dan paket sabu siap edar yang rencananya akan dipasarkan di kawasan Percut Sei Tuan dan Tembung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba demi mengumpulkan modal resepsi pernikahannya yang akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.
"Yang bersangkutan mencari modal untuk nikah yang dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan melaksanakan resepsi pernikahan, oleh karena itu mencari jalan nekat untuk memperjualbelikan barang haram," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha dalam tayangan Top News Metro TV, Sabtu, 12 September 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai tindakannya yang sempat melawan petugas saat dibekuk, MF berdalih hal tersebut terjadi secara tidak sengaja.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama narkoba kepada MF yang identitasnya telah diketahui. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.