Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat. Foto: Istimewa.
BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik
Anggi Tondi Martaon • 10 September 2026 11:42
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Pengaturan ketat dibutuhkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya.
"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Aldrin dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah kementerian lembaga terkait.
Aldrin mengungkapkan bahwa BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja selama 2026. BNN juga menyita sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Dari barang bukti tersbut 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur pada bulan Juli. Sementara 1,3 ton ketamin diungkap di Kepualan Riau pada bulan Agustus, dan masih di bulan yang sama BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau.
Selain daerah-daerah tersebut, BNN melakukan pengungkapan Sumatra Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Aldrin menjelaskan, peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat. Namun, juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.
Jika tidak segera diantisipasi, negara harus menanggung konsekuensi yang lebih besar. Mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Ilustrasi vape. Foto: Medcom.id.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun pihak yang terlibat dalam pembahasan pengaturan tata kelola vape yaitu Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden tersebut.