Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat nilai nasionalisme dan jiwa patriotisme di lingkungan pendidikan. Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan.
Pertama, seluruh sekolah diarahkan untuk kembali melaksanakan upacara bendera secara rutin setiap Senin pagi. Kebijakan ini bertujuan menghidupkan kembali peran upacara sebagai sarana pembentukan karakter, kedisiplinan, serta penanaman nilai kebangsaan sejak awal pekan.
Kedua, Kemendikdasmen menyeragamkan janji siswa di seluruh sekolah dengan mewajibkan penggunaan teks Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun isi ikrar tersebut berbunyi:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai tanah air Indonesia.
Ketiga, sebagai upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. Lagu tersebut dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi yang telah disediakan Kemendikdasmen di s.id/
lagurukunsamateman.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara yang menekankan pentingnya pembentukan budi pekerti. Pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek intelektual, tetapi juga karakter dan kepribadian peserta didik.
“Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita,” demikian filosofi Ki Hajar Dewantara yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Adrian Bachtiar)