Jakarta: Belakangan, tabung whip pink atau gas tertawa menuai sorotan publik setelah dikaitkan dengan kematian seorang selebgram. Di balik tren media sosial, gas tertawa ternyata menyimpan bahaya besar yang bisa membahayakan nyawa akibat penyalahgunaannya.
Apa kandungan Whip Pink?
Whip Pink adalah merek tabung berisi gas Nitrogen oksida atau N2O. Dikenal dan kerap digunakan dalam dunia
medis sebagai gas medis yang berperan sebagai obat analgesik atau pereda nyeri dan anestesi sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan.
N2O termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya diatur ketat melalui Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan, mengatur tentang teknis instalasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Di luar medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream sesuai peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan.
Tren gas tertawa
Zat ini disalahgunakan untuk tujuan rekreasional guna mendapatkan efek euforia singkat atau rasa senang yang cepat ('nge-fly'). Gas ini bekerja pada sistem saraf pusat dan memicu pelepasan dopamin di otak.
Apakah gas tertawa termasuk napza?
Secara hukum di Indonesia, gas tertawa atau 'Whip Pink' saat ini belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 maupun Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Meskipun bukan termasuk napza secara legal formal, zat ini tetap menjadi perhatian serius dan penggunaannya diatur sangat ketat. Karena maraknya penyalahgunaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM kini sedang memperketat pengawasan terhadap peredarannya.
"Di berbagai negara, N2O semakin ketat diatur, bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunkaan untuk tujuan rekreasi. Kini modus utama penyalahgunaan berupa penjualan tabung kecil berisi N2O yang seharusnya untuk dispenser krim kocok, namun target pasarnya remaja atau individu yang mencari efek mabuk," kata Kepal BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
Bahaya penggunaan Whip Pink
Penyalahgunaan Whip Pink yang seharusnya untuk whipped cream) sangat berbahaya karena gas tersebut bukan untuk dihirup. Berikut adalah risiko utama penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasi:
- Hipoksia (Kekurangan Oksigen): Menghirup N?O menggantikan oksigen di paru-paru dan otak, yang dapat menyebabkan kehilangan kesadaran mendadak hingga kerusakan otak.
- Kerusakan Saraf Permanen: Penggunaan kronis memicu defisiensi vitamin B12 yang parah, menyebabkan kesemutan, mati rasa, hingga kelumpuhan tungkai.
- Gangguan Jantung & Organ: Berisiko menyebabkan henti jantung mendadak, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
- Luka Fisik & Frostbite: Gas yang keluar dari tabung bertekanan tinggi memiliki suhu sangat dingin (-40°C) yang dapat menyebabkan luka bakar es (frostbite) pada bibir, tenggorokan, dan paru-paru.
- Kematian Mendadak: Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM telah memperingatkan bahwa penyalahgunaan ini bisa bersifat fatal atau menyebabkan kematian mendadak.
Sumber: Redaksi Metro TV