79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, DPR Dorong Pusat Cairkan DBH

4 August 2026 13:18

Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 79 daerah di Indonesia yang membutuhkan intervensi keuangan mendesak dari pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut mengalami krisis fiskal parah hingga kesulitan membayar gaji serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa keluhan dari para kepala daerah ini sudah bermunculan sejak tiga bulan lalu.
 


Menurut Rifqi, krisis ini berakar dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sehat. Hampir 90 persen APBD bertumpu pada transfer dari pusat. Beban daerah semakin berat pada tahun 2026 lantaran pembiayaan gaji PPPK, yang sebelumnya disokong APBN, kini sepenuhnya dibebankan ke APBD.

"Atas dua hal itu, portofolio APBD di Indonesia rata-rata tidak sehat. Sebagian besar hanya untuk membiayai gaji pegawai, sementara untuk kegiatan dan pembangunan masyarakat sangat kecil posnya," ujar Rifqi dalam dialog di Zona Bisnis Metro TV, Selasa 4 Agustus 2026. 

Dampaknya sangat nyata di lapangan. Rifqi mencontohkan adanya satu provinsi yang pada 2026 ini hanya sanggup membayar TPP selama dua bulan (Januari-Februari). Bahkan di Maluku Utara, terjadi pemotongan TPP sebesar 10 persen untuk staf dan 30 persen untuk pejabat eselon.

Tiga Rekomendasi Komisi II DPR RI

Merespons kondisi tersebut, Komisi II DPR RI telah merumuskan sejumlah rekomendasi melalui rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Juli lalu.

Pertama, DPR mendesak agar Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dengan nilai sekitar Rp70 triliun segera dikucurkan ke daerah. Kedua, perlu adanya relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang APBD-nya sudah habis tak tersisa untuk pembangunan.

Ketiga, DPR mendorong reformulasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Daerah didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton investasi, melainkan dilibatkan secara aktif, misalnya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Opsi Pengambilalihan Beban Gaji PPPK

Selain rekomendasi di atas, Komisi II juga menawarkan solusi jangka panjang terkait status PPPK. DPR mengusulkan agar PPPK daerah dijadikan PPPK pusat sehingga penggajiannya diambil alih oleh APBN. Opsi lainnya, status tetap sebagai PPPK daerah tapi porsi Dana Alokasi Umum (DAU) diperbesar.

"Atau yang ketiga, sebagian yang terkait langsung dengan pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan ditarik menjadi ASN atau PPPK pusat. Dengan exercise ini, APBN tidak terbebani terlalu jauh, hanya merubah pos anggaran, namun daerah diberi ruang fiskal untuk pembangunan," tegas Rifqi.

Terkait solusi atas krisis ini, Rifqi meyakini telah ada komunikasi tingkat tinggi yang dikoordinasikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rifqi memprediksi akan ada titik terang dalam waktu dekat. "Berdasarkan feeling saya, pada 14 Agustus 2026 saat Bapak Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan, nanti akan ada kebijakan yang pro terhadap daerah dan kabar gembira terkait persoalan ini," ucapnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X