18 July 2026 23:18
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, terutama karena Febrie hingga kini belum ditahan usai diperiksa selama 11 jam dengan 18 pertanyaan.
Kelihatannya kasus ini ada perlakuan yang berbeda, padahal prinsip hukum tidak begitu, equality before the law. Bahkan bertentangan dengan asas hukum dan konstitusi, kata Yenti dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Juli 2026.
Ia menilai belum ditahannya Febrie memunculkan pertanyaan publik, terlebih jika dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi lainnya. Yenti juga menyoroti pemeriksaan terhadap barang bukti emas yang menurutnya diperlakukan berbeda.
Tadi disampaikan emas itu 23 karat, kemarin memanggil ahli tentang emas berkaitan apakah ini palsu atau tidak. Tetapi kan dulu enggak. Kok kelihatannya kasus ini ada perlakuan yang berbeda, ujarnya.
Selain itu, Yenti mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan, mengingat salah satu tersangkanya merupakan mantan pejabat Kejaksaan.
Saya dalam posisi tetap aneh. Dari kepolisian dialihkan atau diserahkan ke Kejaksaan, padahal salah satu tersangkanya adalah dari oknum Kejaksaan. Itu kan bertentangan dengan nalar masyarakat. Nampaknya memang ada pelecehan terhadap daya nalar dan rasa keadilan masyarakat, katanya.
Yenti juga menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang sebenarnya dapat menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
Kalau persyaratannya itu sebetulnya ada beberapa yang menurut saya sih bisa langsung ditahan. Karena sekarang memang KUHAP baru, di Pasal 99 dan Pasal 100 sudah diatur kapan seseorang bisa ditahan, ujarnya.
Baca Juga :