Athiyya Nurul Firjatillah • 14 April 2026 14:04
Jakarta: Jaksa Roy Riyadi menanggapi keterangan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim yang mempertanyakan metode saksi ahli BPKP dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hal ini disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 April 2026 siang.
Roy menyebut ahli memiliki metode berbeda dengan tidak menggunakan harga pasar. Adapun dalam auditnya, ahli dikatakan menggunakan metode akutansi berdasarkan harga sebenarnya dari katalog tanpa referensi harga di luaran.
"Kan saya katakan, metode ahli itu berbeda. Ahli tidak menggunakan harga pasar. Dia menggunakan metode akutansi, pembentukan harga yang sebenarnya. Tidak ada referensi harga yang dilakukan oleh pihak kementerian. Kalau mau menggunakan harga pasar, kita bisa mendapatkan bukti-bukti," kata JPU Roy Riyadi.