Jaksa Tanggapi Keraguan Nadiem atas Audit BPKP

Athiyya Nurul Firjatillah • 14 April 2026 14:04

Jakarta: Jaksa Roy Riyadi menanggapi keterangan Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim yang mempertanyakan metode saksi ahli BPKP dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hal ini disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 April 2026 siang.

Roy menyebut ahli memiliki metode berbeda dengan tidak menggunakan harga pasar. Adapun dalam auditnya, ahli dikatakan menggunakan metode akutansi berdasarkan harga sebenarnya dari katalog tanpa referensi harga di luaran.

"Kan saya katakan, metode ahli itu berbeda. Ahli tidak menggunakan harga pasar. Dia menggunakan metode akutansi, pembentukan harga yang sebenarnya. Tidak ada referensi harga yang dilakukan oleh pihak kementerian. Kalau mau menggunakan harga pasar, kita bisa mendapatkan bukti-bukti," kata JPU Roy Riyadi.

Ia menambahkan bahwa hasil audit sebesar Rp1,5 triliun merupakan hasil dari proses yang mengedepankan independensi ahli, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Metode itu juga disebut menggunakan dokumen seperti dokumen impor serta dokumen perjanjian distributor yang telah diberi margin maksimal.

"Ibang beli Rp2 juta dari buktinya tahun 2020. Tahun 2020, Amit beli berapa? Rp3,2 juta, del. Kenapa tidak dipakai? Yang dipakai adalah keterangan saksi teknis yang mengatakan survei. Itu pun di persidangan. Saksi itu mengatakan, dia survei, katalog, tidak memiliki referensi pembentukan harga yang sebenarnya," tambah Roy.

Sebelumnya, sidang lanjutan hari ini menghadirkan auditor ahli muda BPKP Dedy Nurmawan, yang membeberkan angka kemahalan harga yang mencapai Rp1,5 triliun. Perhitungan hasil audit disebut berpedoman pada harga wajar yang sebelumnya telah ditentukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)