Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuntut KPU menghormati putusan hukum dan menghentikan proses tahapan Pemilu 2024, usai hakim PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan mereka. Partai Prima menggugat KPU karena merasa hak politik mereka untuk dapat ikut Pemilu 2024 diabaikan penyelenggara.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Partai Prima menjelaskan dasar-dasar gugatan mereka terhadap KPU di PN Jakpus. Mereka menggugat KPU setelah pada 14 Desember 2022 lalu dinyatakan tidak lolos verifikasi. Dengan demikian, mereka tidak dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Adapun dalam pernyatannya, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono meminta KPU menghormati putusan pengadilan.
"Kita minta, sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu diberhentikan sementara. Kalau sebelumnya kita melakukan gerakan-gerakan politik supaya KPU diaudit, supaya persoalannya jelas, di pengadilan kita menyatakan agar proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," kata Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono.