NEWSTICKER

Penahanan Bupati Meranti Muhammad Adil Diperpanjang hingga 5 Juni 2023

N/A • 18 April 2023 07:05

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Meranti, Muhammad Adil, selama 40 hari ke depan. Juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan Muhammad Adil diperpanjang terhitung dari 27 April hingga 5 Juni 2023 di Rutan KPK.

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK bakal memanggil saksi dalam kasus pemotongan anggaran penerimaan jasa fee umrah dan suap yang menjerat Adil untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya KPK menetapkan 3 tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023. Para tersangka adalah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan pemeriksa muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aris.

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umrah dan pengkondisian pemeriksaan keuangan.

Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)