3 August 2023 19:07
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama. Penetapan tersangka itu didasarkan tiga alat bukti.
Tiga alat bukti yang menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka di antaranya fatwa MUI, hasil Puslabfor Polri, dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi bukti penguat penyidik menaikkan status hukum Panji Gumilang. Penyidik juga telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.
Selain itu, ada sejumlah rekaman hingga tangkapan layar video Panji Gumilang. Video dan tangkapan layar itu diduga menistakan agama.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap kliennya dan akan mengajukan upaya hukum yakni gugatan praperadilan dan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Hendra, Panji Gumilang sudah berusia 77 tahun sehingga harapannya yang disampaikan dapat diterima atas dasar kemanusiaan.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.