Gazalba Saleh Bebas, Profesionalitas KPK Dipertanyakan

2 August 2023 18:52

Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas terhadap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh karena alat bukti yang tidak kuat. Profesionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan.

"Putusan terhadap Gazalba ini menunjukkan tidak hanya persoalan integritas yang menjadi masalah di KPK, tetapi juga persoalan profesionallitas," kata Pegiat Anti Korupsi Feri Amsari, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ferry menyatakan akibat ketidakcermatan, KPK gagal meyakinkan majelis hakim akan adanya tindak pidana suap. Pimpinan KPK dinilai harus bertanggung jawab.

"Karena bagaimanapun secara ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang KPK, pimpinan KPK itu adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam berbagai proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Ferry.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalbadalam kasus suap.
 
Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar SGD20 ribu dari total SGD110 ribu untuk mengurus perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)