1 August 2023 21:49
Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Selanjutnya penyidik langsung memberikan surat perintah penahanan untuk Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2024.
Brigjen Ahmad Ramadahan menyebut penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih.
Penyidik juga telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.
Panji dijerat Pasal 1 56 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 13.23 WIB. Panji datang bersama pengacara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penistaan agama.