KPU Buat 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

20 September 2023 18:07

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024. Opsi pertama pada 10 - 16 Oktober 2023, dan opsi kedua pada 19 - 25 Oktober 2023. 

"KPU punya inisiatif untuk melakukan percepatan pelaksanaan daripada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan.

Untuk membahas hal tersebut, KPU RI menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR membahas rancangan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu, 20 September 2023. Termasuk percepatan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, banyak hal yang perlu diselaraskan dalam perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, terdapatnya draft PKPU yang berubah seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.

Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)