25 September 2023 13:37
Sidang perdana pemeriksaan saksi untuk eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo digelar, Senin, 25 September 2023. Sidang menghadirkan dua orang saksi dari wajib pajak.
Sidang pemeriksaan saksi untuk Rafael Alun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Saksi para wajib pajak yang dihadirkan telah ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi tersebut adalah Bachri Marzuki, wajib pajak dari PT Airfast Indonesia dan Ary Fadilah dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Para saksi diklarifikasi soal hubungan kerja dengan Rafael dan dugaan keterlibatan istri Rafael dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Ary Fadilah menjelaskan pegawai pajak yang masih aktif dilarang mendirikan perusahaan konsultasi. PT ARME diketahui milik Rafael.
Ary mengungkap larangan itu masuk dalam kode etik jika ingin membangun perusahaan di bidang konsultasi pajak. Kebijakan itu sudah ada sejak 2003.
Sebelumnya, jaksa menjadwalkan empat orang saksi hadir dalam sidang kali ini. Namun dua orang berhalangan, yakni Agustinus Lomboan dari PT Apexindo Pratama Duta dan Seno dari P-T Birotika Semesta.
Sementara pekan lalu, majelis hakim telah menolak eksepsi Rafael Alun. Nota pembelaan tersebut dinilai tidak berlandaskan hukum.