14 June 2023 14:09
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi norma sistem pemilihan umum (pemilu) pada Kamis (15/6/2023) besok. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa keputusan ini akan sangat menentukan masa depan demokrasi.
Menurutnya, MK bisa menyelamatkan masa depan demokrasi jika tetap berpegang pada UUD 1945 dan putusan MK soal sistem pemilu sebelumnya. Kecuali, ada ruang-ruang intervensi politik yang masuk sehingga dapat mengubah keputusan tersebut.
Berdasarkan hasil survei yang ada, sistem pemilu tertutup bisa menimbulkan adanya partai mayoritas tunggal di parlemen. Hal itu dapat memengaruhi semua kebijakan yang ada.
"Jadi kalau mayoritas tunggal muncul, sudah pasti menyimpang. Inilah yang kemudian harus diseimbangkan, harus ada partai-partai yang menyeimbangkan di parlemen, di eksekutif dan lain-lain," ujar Feri.
Sejauh ini, DPR konsisten menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut DPR, sistem pemilu proposional terbuka yang selama ini berlaku di Indonesia merupakan pilihan terbaik.
DPR menyebut seharusnya putusan sistem pemilu menjadi kewenangannya selaku pembuat undang-undang. Delapan fraksi juga menyatakan sikapnya menolak sistem pemilu tertutup. Hanya PDIP yang setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup.