DPRD Kota Depok Tidak Diberitahu Soal SE Penertiban Baliho

6 July 2023 16:08

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengingatkan Wali Kota Depok Mohammad Idris agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat edaran (SE) penertiban pemasangan baliho. Aturan tersebut sebaiknya jangan tebang pilih.

Hendrik mengatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai terbitnya SE Nomor 300/345-Satpol.PP itu. Penerbitan SE tersebut murni inisiatif dari Pemerintah Kota Depok.

"Terkait SE tentang penertiban baliho ditujukan langsung kepada para pimpinan partai politik dan ormas Kota Depok. Tidak ada surat pemberitahuan ke DPRD. Artinya, SE ini diterbitkan oleh Wali Kota atas inisiatif Wali Kotanya sendiri tanpa ada komunikasi ke DPRD," kata Hendrik, Kamis, 6 Juli 2023.

DPRD, kata Hendrik, setuju apabila SE tersebut digunakan untuk memperindah estetika kota. Namun, apabila alasannya hanya untuk kepentingan politik terselubung, Hendrik meminta Pemerintah Kota Depok berhati-hati.

"Tapi harus hati-hati. Kembali lagi seperti ibu wali juga harus hati-hati mengeluarkan SE ini. Sebelum menertibkan baliho dan spanduk bacaleg ini, kan ada foto baliho bacaleg bu wali di mana-mana. Bahkan tempatnya pun banyak yang jorok," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya.

Pertimbangan Idris mengeluarkan SE tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan. Kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)