28 March 2024 22:40
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran. KPU menilai Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan u lperaturan perundang-undangan.
"Dalil pemohon yang meyakini independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh, karena intervensi kekuasaan telah terbantahkan. Sebab proses penyelenggaraan pemilu telah terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata kuasa hukum KPU, Hifzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut termohon, dalil yang diajukan pemohon terkait intervensi pemerintah tidak berdasar. Hifzil menegaskan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tahapan pemilu telah berdasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, dan adil.
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menyoroti adanya intervensi pemerintah dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024.
Anies mengatakan, hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemilu 2024 juga tidak berlangsung jujur dan adil. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting persoalan tersebut.
"Apakah pemilihan Presiden 2024-2029 ini telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Tidak, yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu telah terpampang secara nyata di hadapan kita semua," kata Anies.
Dia menjelaskan sejak mulai berlangsungnya tahapan pemilu sudah banyak pelanggaran mulai dari penyalahgunaan bansos untuk kepentingan elektoral pasangan calon tertentu, intervensi dan tekanan pemerintah untuk memengaruhi arah pilihan masyarakat.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu," kata Anies.
Anies juga menyinggung adanya intervensi yang juga menyasar hakim MK. Meski tak menyebut secara eksplisit hakim yang dimaksud ialah Anwar Usman, Anies mengatakan MK yang seharusnya menjadi garda terakhir konstitusi justru terancam akibat adanya intervensi.
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," kata Anies.