10 October 2023 10:54
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman optimis kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diusut tuntas. Ia mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini urusan korupsi dengan korupsi, mestinya lebih mudah, karena nanti proses-proses pembuktian segala macam confirm semua di KPK dan Polda Metro Jaya karena sama-sama sudah naik penyidikan," kata Boyamin Saiman dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 10 Oktober 2023.
Boyamin meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan proses kasus pemerasan ini secepatnya. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK.
"Pada posisinya inilah, speed ini harus lebih didorong supaya tidak tersandera dari kasus ini karena berlarut-larut," ujarnya.
Boyamin mengungkap jika kasus pemerasan ini benar dilakukan pimpinan KPK, maka publik akan malu. Sebab, kasus korupsi diberantas dengan cara korupsi atau pemerasan.
"Kalau sudah ada dua alat bukti, ditetapkan tersangka nanti dinonaktifkan. Sehingga penanganan korupsi di KPK dengan Pak SYL juga akan murni," ungkap Boyamin.
Koordinator MAKI itu tidak akan membela KPK. Pihaknya akan fokus pada kasus pemerasan di Polda Metro Jaya supaya tidak berlarut-larut. Bahkan, ia akan membuka praperadilan.
"Itu kalau tidak diproses, saya akan buka di praperadilan supaya ini clear, terbuka, bahwa proses ini memang ada dugaan korupsi," bebernya.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Mentan Syahrul, Kamis, 5 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya masih merahasiakan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Begitu pula nominal uang yang diminta pimpinan KPK ke Syahrul.