Kecanduan Video Porno, 4 Remaja di Palembang Tega Perkosa Siswi SMP

5 September 2024 08:45

Seorang remaja putri ditemukan tewas di area pemakaman di Palembang, Sumatera Selatan. Ia merupakan korban pembunuhan disertai dengan pemerkosaan oleh pelaku yang ternyata masih pelajar. Menurut polisi, motif para pelaku akibat kecanduan film porno. 

"Motifnya karena keempat remaja ini tidak bisa mengontrol nafsu birahinya. Karena di handphone mereka kami banyak sekali menemukan video cabul atau video porno," ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono, Rabu, 4 September 2024.

Keempat pelaku yakni tiga pelaku pelajar SMP dan satu lainnya pelajar SMA ditangkap oleh polisi gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit Jatanras Polda Sumsel. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena kecanduan film porno. Hal itu diperkuat dari ditemukannya film porno di handphone pelaku.

Kejadian berawal saat salah satu pelaku IS yang merupakan kekasih korban bertemu korban di acara kuda kepang di Kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu siang, 1 September 2024. Kemudian pelaku dan ketiga temannya mengajak korban ke kawasan Krematorium Sampurana yang ada di kawasan TPU etnis Tionghoa, Talang Krikil, Kecamatan Sukarami, Palembang, untuk rudapaksa

"Para pelaku melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran," lanjutnya.

Pelaku selanjutnya menutup mulut dan hidung korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang korban di area semak-semak yang akhirnya jasad korban ditemukan warga.
 

Baca juga: Lebam hingga Bekas Kekerasan Seksual Ditemukan di Tubuh Mayat Bocah 13 Tahun di Palembang

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak, serta Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.

"Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)