Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan es kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Seharusnya, Jessica menjalani masa hukumannya selama 20 tahun penjara. Jessica Kumala Wongso dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama sekitar 10 tahun sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta. Setelah Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat, dirinya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Timur-Utara. Jessica akan menjalani pembimbingan dari Bapas hingga 27 Maret 2032 karena dirinya baru menjalani hukuman 10 tahun.
Jessica Kumala Wongso melakukan penandatanganan pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Selanjutnya ia akan menuju ke Bapas untuk melakukan serah terima warga binaan kepada pihak keluarga dan juga kuasa hukum.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK. 05.09 Tahun 2024. Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh sianida pada es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. Usai diputuskan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, Jessica melalui Kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan juga peninjauan kembali. Namun, upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya sia-sia. Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.