Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Langsung Menuju Kejari dan Bapas

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Dok. Tangkapan Layar

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Langsung Menuju Kejari dan Bapas

Farhan Zhuhri • 18 August 2024 11:05

Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Dia telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica keluar melalui gerbang LP Wanita. Dia menggunakan kemeja berwarna biru dan celana bahan berwana abu-abu.

Dia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

Namun, Jessica Wongso tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim untuk mengurus proses pembebasan bersyaratnya.

“Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu, 18 Agustus 2024.
 

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Dia melanjutkan setelah dari Kejari, Jessica akan menuju ke Bapas Jakarta Timur. “Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)