Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Dok. Tangkapan Layar
Farhan Zhuhri • 18 August 2024 11:05
Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Dia telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica keluar melalui gerbang LP Wanita. Dia menggunakan kemeja berwarna biru dan celana bahan berwana abu-abu.
Dia lantas masuk ke dalam mobil warna hitam untuk pergi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Namun, Jessica Wongso tak berbicara pada awak media. Keluarnya Jessica bertepatan dengan kedatangan Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim untuk mengurus proses pembebasan bersyaratnya.
“Jadi sekarang kita ke Kejari (Jaktim) terhadap proses hukum yg ada krna ini kebebasan bersyarat kan,” kata Otto kepada wartawan di lokasi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat |