Tuding Polri Tak Netral, Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa

15 November 2023 15:18

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan terus mengusut laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, atas dugaan kasus menuding Polri tidak netral. Meski ada aturan menunda proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Jadi, setelah penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November 2023.

Ade mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi, di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ujar matan Kasubdit Regiden Polda Jawa Timur itu.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini akan digabung menjadi satu.

Aiman dilaporkan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memanggil Aiman dalam penyelidikan kasus ini. Pemanggilan terhadap Aiman bakal dilakukan setelah tahapan pengambilan barang bukti elektronik sampai permintaan klarifikasi terhadap pelapor. Termasuk berkoordinasi dengan para ahli, baik ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum.

"Rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)