Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menangkap delapan orang yang memproduksi keripik pisang narkoba di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedelapan orang itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1.
"Ancamannya minimal pidana lima tahun dan maksimal hukuman mati. Denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.
Wahyu mengungkap peran delapan orang tersebut berperan sebagai pengelola media sosial (medsos), pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor.
Para pelaku mencampurkan narkoba jenis happy water ke dalam keripik pisang yang diproduksinya. Produk tersebut selanjutnya mereka jual secara online. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan sebuah toko yang menjual keripik pisang dengan harga tak wajar.
"Emang harganya cukup tinggi, 'keripik pisang kok harga segitu', sebenarnya memang tidak masuk akal," kata Wahyu di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.
Keripik pisang dengan berbagai kemasan di antaranya 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, lanjutnya, mereka juga menjual happy water seharga Rp1,2 juta.