Bertambah Lagi, Korban Pelecehan Seksual Anak di Tangerang Jadi 8 Orang

9 October 2024 19:59

Polisi menyebut korban pencabulan yang dilakukan pemilik dan pengurus panti asuhan di Tangerang kini bertambah menjadi 8 orang. Saat ini para korban sudah diberikan pendampingan.

"Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu anak. Rinciannya lima anak dan tiga dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif pelaku mencabuli anak panti asuhan itu karena ada orientasi seksual menyimpang. Pasalnya, dari tujuh korban sebelumnya, empat anak dan tiga dewasa semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 8 Oktober 2024.
 

Baca juga: Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Kemungkinan Bertambah

Sementara itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirman, 49, selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf, 30, selaku pengurus. Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.

Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)