RUU PDKJ: Jakarta untuk Siapa?

3 January 2024 23:35

DPR kembali membuat heboh publik dengan secara mengejutkan memasukan Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. 

 

Mekanisme ini tentunya mendapatkan kritikan luas, karena dianggap mengkhianati amanat konstitusi dan mengebiri nilai demokrasi.

 

Salah satu alasannya karena selama ini Pilkada DKI Jakarta dianggap selalu memakan biaya yang tidak sedikit. Dan Akan lebih baik, jika anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat dalam hal pembangunan.

 

Dengan adanya klausul ini, selain dapat merenggut hak rakyat, juga ada kekhawatiran dari segi politis. Di mana nantinya Presiden akan memiliki keuntungan politis dengan menempatkan orang dekatnya di Jakarta.

 

Bagaimana sebenarnya klausul ini bisa terbentuk? Siapa saja yang mengusulkan klausul ini? Apakah RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa berjalan tanpa ada klausul yang menyandera hak rakyat?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)