3 January 2024 23:35
DPR kembali membuat heboh publik dengan secara mengejutkan memasukan Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Mekanisme ini tentunya mendapatkan kritikan luas, karena dianggap mengkhianati amanat konstitusi dan mengebiri nilai demokrasi.
Salah satu alasannya karena selama ini Pilkada DKI Jakarta dianggap selalu memakan biaya yang tidak sedikit. Dan Akan lebih baik, jika anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat dalam hal pembangunan.
Dengan adanya klausul ini, selain dapat merenggut hak rakyat, juga ada kekhawatiran dari segi politis. Di mana nantinya Presiden akan memiliki keuntungan politis dengan menempatkan orang dekatnya di Jakarta.
Bagaimana sebenarnya klausul ini bisa terbentuk? Siapa saja yang mengusulkan klausul ini? Apakah RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa berjalan tanpa ada klausul yang menyandera hak rakyat?