4 December 2025 09:04
Banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatra kian membukakan mata kita betapa masifnya aktivitas ekonomi di kawasan hutan yang mesti dibayar mahal. Bahkan, teramat mahal karena ratusan nyawa harus melayang akibat kawasan hutan yang rusak.
DPR menengarai kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak hanya disebabkan oleh aktivitas ilegal, tetapi juga sebagai akibat dari obral pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) oleh pemerintah.
Banyak hutan lindung yang kini sudah berubah status menjadi kawasan ekonomi. Atas nama pembangunan ekonomi, pemerintah pusat dan daerah dengan mudah menerbitkan izin HPL kepada perusahaan untuk mengeksploitasi isi hutan.
Ya, HPL diberikan dengan teramat mudah bak barang obralan. Bahkan ada dugaan asal cuan sudah terlihat di depan mata, aturan pun diterabas karena dinilai menjadi penghalang kemajuan ekonomi.
Negeri ini sejatinya sudah punya regulasi yang amat mumpuni untuk mengatur pemanfaatan hutan. UU No 41/1999 tentang Kehutanan telah mengklasifikasi hutan berdasarkan fungsinya. Ada hutan produksi untuk dimanfaatkan hasil hutannya, ada hutan lindung untuk sistem penyangga kehidupan, dan ada pula hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Sudah lebih dari seperempat abad usia aturan itu untuk menjaga hutan lindung. Sesuai dengan namanya, hutan lindung ialah kawasan hutan yang wajib dilindungi demi keberlanjutan kehidupan. Fungsinya sangat vital untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan manusia, seperti menyediakan air bersih, mencegah bencana alam (banjir, erosi, tanah longsor), dan menjaga keanekaragaman hayati.
| Baca juga: 200 Haktare Lahan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Rusak Akibat Aktivitas Tambang |
Perlindungan itu penting bukan hanya untuk kehidupan hari ini, melainkan juga bagi generasi mendatang. Sulit dibayangkan akibatnya jika kawasan berstatus hutan lindung justru tak dilindungi. Banjir, erosi, dan tanah longsor menjadi akibat terdekat yang pertama kali akan terjadi. Tiga hal itu yang mewujud menjadi fakta baru-baru ini di Sumatra.
Jika pembabatan hutan lindung dibiarkan dalam jangka panjang, bukan hanya banjir dan tanah longsor yang kian menjadi, melainkan juga hilangnya keberlanjutan kehidupan manusia. Apa yang disampaikan wakil rakyat itu bermula dari beralihnya kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Itu tak lepas dari banyaknya aturan baru yang kini mempermudah mengeksploitasi isi hutan.
Namun, dengan banyaknya kayu batangan yang hanyut bersama luapan air dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sulit dibantah bahwa di kawasan hulu sudah terjadi kerusakan hutan sangat parah. Itulah akibat dari cara pandang yang semata meletakkan keuntungan ekonomi di atas segalanya. Keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hidup dipandang sebagai prinsip usang.
Karena itu, segera setop pemberian izin HPL untuk mengeksploitasi isi hutan. Aturan harus dikembalikan ke substansi seutuhnya, bukan dibelok-belokkan untuk mengakomodasi urusan hasrat atau syahwat ekonomi.
Hutan lindung harus dikembalikan ke fungsinya semula yang salah satunya sebagai penyangga keberlanjutan hidup manusia. Memang saat ini sudah teramat rusak, tapi belum terlambat untuk memperbaikinya.
Bencana di Sumatra menjadi pelajaran yang sangat mahal dan berharga sekaligus mengingatkan kita semua untuk kembali insaf bahwa keberadaan hutan merupakan sebuah kesatuan utuh dari kehidupan manusia.
Apa pun alasannya, apalagi hanya karena urusan perut, keberadaan hutan tak boleh dinomorduakan. Itu disebabkan, realitasnya, kita yang butuh hutan, bukan sebaliknya karena hutan tak pernah membutuhkan kita.